KUDUS, ZONANEWS.ID – Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) mengelurkan surat keputusan yang bernomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023, tentang pencabutan pemberhentian Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Siti Masfuah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum, dan Sekretaris UMK dengan tembusan Pembina UMK, Rektor UMK, Kepala BAU dan Arsip yang berisikan tiga point. Satu yakni, mencabut keputusan pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang pemberhentian pegawai tetap YP UMK.
Kedua yaitu, berdasarkan pencabutan keputusan pengurus YP UMK sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, memerintahkan kepada rector agar memberikan pembinaan kepada saudara Siti Marfuah, S.Pd., M.Pd. sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Dan yang ketiga keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 15 Mei 2023.
