KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejibakan Work From Home (WFH) di Kabupaten Kudus akan diterapkan mulai besok, Jumat, 10 April 2026. Sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kudus Nomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono dalam surat edarannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas secara work from office (WFO) dan WFH.
Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, termasuk sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal.
Pejabat dan unit pelayanan publik yang tetap melaksanakan WFO 100 persen, yakni jabatan pimpinan tinggi pratama, Administrator atau Eselon III, camat dan lurah, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), Satpol PP.
Lalu, Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Persampahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidurp.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPTD Puskesmas dan laboratorium Kesehatan, RSUD dr Loekmono Hadi.
Selanjutnya, sekolah, Bidang Pendapatan dan UPTD Pajak Daerah, Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Bantuan Sosial, Bidang Tata Bangunan dan Drainase dan Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan.
