Warga Bulungcangkring Pasang Empat Baliho, Desak Pemdes Tepati Kesepakatan Penutupan Kandang Ayam

Warga Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus memasang baliho guna mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Bulungcangkring segera merealisasikan kesepakatan penutupan kandang ayam di kawasan permukiman. (Foto: Istimewa)

Warga lainnya, Johan, mengatakan penurunan jumlah lalat belakangan ini belum berarti persoalan lingkungan telah terselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi sebagian besar kandang ayam yang saat ini kosong.

”Penurunan populasi lalat itu karena siklus. Hampir sebagian besar kandang saat ini kosong, jadi populasi lalat pasti menurun. Namun, ketika kandang mulai diisi, terlebih mendekati masa panen, lalat akan meningkat drastis,” kata Johan.

Johan juga mempertanyakan rencana pembentukan Tim Bina Lingkungan, khususnya mengenai dasar pembentukan dan kompetensi pihak yang akan dilibatkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai rencana pungutan biaya operasional Rp50 per ekor ayam dari setiap kandang agar dasar dan mekanismenya dapat dipahami masyarakat.

Sementara itu, Nur Ahmad Efendi meminta pemerintah desa mematuhi tenggat waktu yang telah disepakati. Ia menegaskan warga akan mengambil langkah sendiri apabila tidak ada realisasi penutupan kandang hingga batas waktu tersebut.

”Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan janji itu tidak ditepati, warga akan menutup dengan caranya sendiri,” tegasnya.

Kesepakatan penutupan kandang ayam tersebut ditandatangani Pemdes Bulungcangkring bersama perwakilan warga pada 7 Oktober 2026. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa kandang ayam di kawasan permukiman harus ditutup permanen paling lambat dua minggu setelah kesepakatan ditandatangani.

Dalam dokumen yang sama, Kepala Desa Bulungcangkring, Sulakim, menyatakan bersedia dituntut mundur dari jabatannya apabila kesepakatan tidak terlaksana.

”Jika kesepakatan tidak sesuai atau tidak terlaksana, maka saya (Sulakim) siap dituntut warga untuk mundur dari jabatan kepala desa Bulungcangkring,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen kesepakatan tersebut.***