“Harus ada penegasan. Kalau perlu dibuat efek jera agar masyarakat yakin pemerintah akan tegas terhadap kejadian seperti itu. Harus ada sanksi,” tegasnya.
Menurut Sayyid, langkah itu diperlukan agar pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara tertib tidak ikut menerima dampak buruk akibat ulah segelintir orang.
“Masyarakat harus bisa memilah. Yang jualan kopi dan sebagainya itu tetap baik. Yang tidak baik adalah ketika ada pihak yang mengakomodasi kegiatan-kegiatan seperti tadi itu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan Coffee Street. Sebelumnya, kawasan tersebut juga sempat menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait minuman keras.
“Kalau saya memang harus ditindak supaya jera dan tidak terulang lagi. Ini berarti sudah dua kali terjadi penyimpangan di Coffee Street. Dulu sempat ada persoalan miras, sekarang muncul lagi kejadian seperti ini,” ungkapnya.
Sayyid berharap aparat dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tegas terhadap pelaku pelanggaran tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas para pedagang.
Dengan demikian, Coffee Street tetap dapat berkembang sebagai pusat kuliner dan ruang publik yang nyaman, aman, serta sesuai dengan norma yang berlaku di Kabupaten Kudus. ***
