Vaksinasi Booster Remaja di Kudus Masih Tunggu Instruksi

Ilustrasi. Salah satu siswa sekolah di Kudus yang mendapatkan suntikan vaksin. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kemarin lusa telah mengeluarkan surat izin penggunaan vaksin jenis Pfizer untuk digunakan remaja usia 16-18 tahun sebagai vaksin booster covid-19.

Keputusan diambil setelah BPOM menyetujui penggunaan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Comirnaty sebagai dosis booster dan menjadi yang pertama pada kelompok usia tersebut.

Kabar itu pun telah sampai ke Kabupaten Kudus. Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Aniq Fuad mengungkapkan bahwa rencana tersebut masih sebatas ucapan lisan saja.

Bacaan Lainnya

Kata Aniq, sampai saat ini surat resmi terkait rencana booster bagi remaja usia 16-18 tahun belum diterima oleh DKK Kudus. Kendati demikian, DKK Kudus kata Aniq sudah mulai bersiap terkait rencana tersebut.

“Kemarin baru disampaikan secara lisan saja, surat resminya belum sampai ke daerah dan jenis vaksinnya apa saya belum tahu. Kabarnya menggunakan pfizer, tapi resminya belum tahu. Apakah bisa berubah atau tidak,” ungkapnya saat dihubungi zonanews.id, Jumat, 5 Agustus 2022.

Terkait pelaksanaan vaksinasi nantinya, lanjut Aniq, akan seperti saat penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua, yang man vaksin booster akan bekerjasama dengan pihak sekolah.