Tujuh Warga Kudus Jadi Korban, Dugaan Penipuan Berkedok Pasang Listrik Bersubsidi Terungkap

Pelaku diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut kemudian menyepakati pemasangan untuk dua titik jaringan listrik. FL selanjutnya meminta uang tanda jadi sebesar Rp 1,5 juta per titik sehingga korban menyerahkan uang muka senilai Rp3 juta.

Namun, pemasangan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana meski telah melewati batas waktu yang disepakati. Dua hari setelah pembayaran, korban mulai mencurigai penawaran tersebut dan berupaya mencari informasi lebih lanjut.

Dari penelusuran itu, korban mengetahui bahwa sejumlah warga lain ternyata menerima tawaran serupa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga kasusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Polisi menduga uang yang diterima dari para korban digunakan FL untuk kepentingan pribadi. Secara keseluruhan, uang yang telah diserahkan atau ditransfer oleh tujuh korban mencapai Rp 8,55 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan Kartu Keluarga milik korban, bukti transfer senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.

Atas dugaan perbuatannya, FL dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, mengidentifikasi seluruh korban, serta menelusuri kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pemasangan jaringan listrik yang disertai permintaan uang muka. Warga diminta memastikan identitas, kewenangan, serta legalitas pihak yang menawarkan layanan sebelum melakukan pembayaran.***