Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tegasnya.
Agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar, Bea Cukai Kudus aktif melakukan sosialisasi serta penegakan hukum bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie mengatakan, selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Jadi untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Sebagai informasi, Bea Cukai Kudus juga membuka ruang konsultasi atau layanan informasi di kantor. Pun layanan melalui akun media sosial @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus.***
