Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi SIHT Kudus Berjalan Lancar, Dilanjutkan 8 Mei 2025

Sidang pertama perkara tindak pidana korupsi SIHT Kudus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 24 April 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus telah memasuki sidang pertama.

Empat orang terdakwa yang terdiri atas HY, AAP, SK, dan RKHA hadir dalam persidangan offline yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis, 24 April 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wisnu N Wibowo menyampaikan bahwa sidang pertama dimulai pukul 09.45 WIB sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

“Agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Wisnu.

Setelah ini, pihaknya menyampaikan bahwa sidang akan kembali berlangsung pada 8 Mei 2025 mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

“Persidangan ditunda tanggal 8 Mei 2025,” tegasnya.