Hendro melanjutkan, rata-rata pengajuan izin cerai dilakukan oleh ASN perempuan. Namun bukan berarti pihak tersebut yang ingin bercerai, tetapi ditemukan beberapa kasus kareba ASN perempuan digugat cerai oleh suaminya.
Sehingga, ASN perempuan tersebut tidak punya jalan lain selain meminta izin mengajukan cerai, sebab telah digugat cerai oleh suaminya di pengadilan. Sedangkan, bila tidak mengajukan izin cerai justru akan mendapatkan pinalti.
“Jadi ketika ada laporan masuk ke kami, kita lanjutkan dengan pemanggilan, terus memberikan kajian kepada Bupati Kudus, nanti Bupati yang akan menentukan,” tambahnya.
Pihaknya juga menyebut, tidak semua pengajuan yang masuk akan disetujui oleh Bupati Kudus. Beberapa kasus bahkan ada pengajuan izin cerai yang ditolak, sebab tidak ada persetujuan dari salah satu pihak.
“Ada yang ditolak. Mungkin kalau disini kan menerapkan kebijakan ada kesepakatan kedua belah pihak, kalau ada salah satu pihak yang tidak menghendaki ya bisa ditolak,” tukasnya. ***
