Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi 2 bangunan lainnya dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan 2 bangunan tersebut, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu GIRAS, STRONG, BLITZ, L.4, STIGMA, SMD, dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Juga 22.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH,
ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta 9.600 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai.
“Selain itu, tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray,” ungkap Sandy.
Seluruh rokok ilegal yang berhasil diamankan dari tiga bangunan tersebut, ungkap Sandy, diperkirakan senilai Rp 410.179.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 284.154.604.
“Tidak henti-hentinya kami sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini semoga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarat di seluruh wilayah Republik Indonesia demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik”, ujarnya.
Selanjutnya, seluruh rokok ilegal yang berhasil diamankan itu pun dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**
