Setelah diamankan, pengemis tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
Dalam proses pembinaan, yang bersangkutan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Sosial P3AP2KB, camat, serta kepala desa setempat.
Yan menjelaskan, barang bukti berupa uang hasil meminta-minta tidak langsung diserahkan kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan surat pernyataan selesai dilaksanakan.
“Setelah melengkapi pernyataan, baru barang bukti berupa uang dikembalikan,” jelas Yan.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melaksanakan operasi penertiban PGOT secara berkala. Apabila pada razia berikutnya ditemukan pelaku yang sama kembali meminta-minta di jalanan atau mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, akan tetapi kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT,” tegasnya. ***
