“Perda Kudus sebenarnya sudah jelas melarang adanya tempat hiburan karaoke. Tapi ini masih ada yang beroperasi, bahkan menjual minuman keras. Akan kami tindak tegas,” ungkap Hartopo saat mendatangi lokasi tempat karaoke.
Terlebih, Hartopo mengungkapakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum sudah jelas menerangkan pelarangan tempat hiburan karaoke di Kudus.
“Akan kami cari siapa saja yang mendukung tempat karaoke beroperasi dan usut semuanya,” katanya.
Di samping itu, Hartopo juga meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus.
Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke. Biar kami geraknya juga makin cepat,” terangnya.***
