Tembakau Disetarakan Narkotika di RUU Kesehatan, Bupati Kudus Harap Tak Berdampak Pada Pabrik Rokok

Bupati Kudus HM Hartopo. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada pasal 154 menyebutkan, tembakau disetarakan dengan zat adiktif seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol. Hal ini pun mendapat banyak komentar dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Kudus yang merupakan daerah dengan banyak perusahaan rokok.

Bupati Kudus HM Hartopo berpendapat bahwa penyetaraan ini masih dalam rancangan dan belum disahkan. Sehingga pihaknya berharap ketika RUU kesehatan yang berhubungan dengan tembakau benar-benar disahkan, tidak berdampak pada pabrik rokok, terutama di Kudus.

“Karena kalau sampai terdampak, tentunya menjadi permasalahan kita,” kata Hartopo, Rabu, 10 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Terlebih, menurut Hartopo selama ini keberadaan pabrik rokok di Kudus sangat membantu perekonomian banyak warganya. Mayoritas masyarakat Kudus dikatakan Hartopo merupakan buruh di pabrik rokok yang beroperasi di Kudus.