KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus meningkatkan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 15 September 2025, jajaran kepolisian berhasil menyita total 524 botol miras dari dua lokasi berbeda.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus melakukan penggerebekan di sebuah warung di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Dari lokasi ini, petugas menyita 505 botol miras dari berbagai merek, mulai dari Arak Bali, Bir Guinness, Anggur Kolesom, hingga Bir Bintang.
Seluruh botol miras yang ditemukan itu langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kudus.
Pada hari yang sama, Polsek Kudus Kota juga berhasil membongkar penjualan miras di sebuah angkringan yang beroperasi di kawasan Balai Jagong. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 botol miras jenis putihan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area publik itu sering digunakan untuk pesta miras. Aktivitas itu dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
