BLORA, ZONANEWS.ID – Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah berhasil membekuk pelaku pencabulan anak dibawah. Akibat dari perbuatannya tersebut, korban dinyatakan hamil setelah diperiksa oleh bidan desa setempat.
Pelaku berinisial S (54) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersebut tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih anak-anak hingga hamil.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, pelaku dalam kesehariannya bekerja serabutan. S mengiming-iming uang saku kepada korbannya. Saat ini pelaku telah berada di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Mirisnya Korban ini masih di bawah umur dan lebih miris lagi korban merupakan tetangga dekat tersangka,” ujar AKP Supriyono, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya.
Selanjuta, orang tua korban membawa anaknya itu untuk diperiksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata korban dinyatakan positif mengandung.
“Korban ditanya siapa yang membuatnya mengandung dan menyebutkan nama pelaku,” kata dia.
