Kemudian, menerapkan metode kelas rangkap untuk kelas-kelas rendah, seperti kelas I dan II. Metode ini diterapkan apabila guru-guru di sekolah setempat maupun di sekolah dengan jarak terdekat sudah memenuhi 24 jam mengajar.
Selanjutnya, melakukan pemetaan penggabungan dua sekolah yang berada dalam satu komplek. Namun, upaya ini masih dalam kajian agar pembelajaran tetap dilakukan secara efektif apabila dua sekolah digabungkan menjadi satu.
“Yang terakhir ya memang melakukan pengadaan pegawai, tapi masih menunggu dari pusat. Kalau dibuka seleksi CASN nanti akan mengusulkan kebutuhan guru. Sampai hari ini belum ada informasi terkait pembukaan itu,” terangnya.
Pengadaan resmi dari pusat menjadi satu-satunya jalan untuk menambah jumlah pegawai, mengingat bahwa perekrutan tenaga honorer telah dilarang tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Honorer itu kan sesuai yang disampaikan pak Sekda awal 2026, sudah disampaikan bahwa tidak diperkenankan rekrut honorer,” tandasnya. ***
