KUDUS, ZONANEWS.ID – Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Kudus tidak hanya difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus juga terus mengintensifkan penindakan terhadap tempat-tempat karaoke yang masih nekat beroperasi meski keberadaannya dilarang.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan razia dan penindakan terhadap tempat karaoke.
Bahkan, sejumlah lokasi pernah disegel hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan. Namun, praktik usaha tersebut masih terus ditemukan.
“Tempat karaoke beberapa kali pernah kita segel, pernah kita tutup, tapi masih beroperasi,” ujar Budi, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah modus yang dilakukan pengelola untuk menghindari jerat hukum. Setelah dilakukan penindakan, pengelola lama diganti dengan pengelola baru sehingga tempat usaha kembali beroperasi.
Berdasarkan pendataan Satpol PP, jumlah tempat karaoke yang masih bermain “kucing-kucingan” dengan petugas diperkirakan mencapai hampir 30 lokasi.
Saat petugas datang, tempat usaha tersebut kerap sudah dalam kondisi tutup meski sebelumnya dilaporkan sedang beroperasi.
