Tak Hanya Miras, Satpol PP Kudus Intensifkan Penindakan Tempat Karaoke yang Langgar Perda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Budi Waluyo. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

“Di Kudus itu ada hampir 30. Ya, kucing-kucingan. Sering kali saat kami datang sudah tutup, padahal sebelumnya ada informasi mereka sedang buka,” ungkapnya.

Budi menegaskan, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Kudus bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Aturan tersebut melarang orang perseorangan maupun badan usaha menyelenggarakan usaha hiburan berupa diskotik, kelab malam, pub, maupun karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan perda.

“Harapannya pelaku-pelaku ini juga segera sadar, tidak beroperasi di Kudus, karena memang di Kudus sendiri melarang keberadaan karaoke itu,” tegasnya.

Selain menyasar tempat karaoke, Satpol PP juga terus meningkatkan operasi penertiban miras ilegal. Budi menyebut pola peredaran miras kini semakin beragam, mulai dari penjualan di rumah hingga transaksi melalui platform daring.

“Kalau miras itu tidak hanya di warung. Ada yang dari rumah, produksi sendiri dan diedarkan secara diam-diam. Bahkan sekarang penjualannya juga sudah secara online, itu yang cukup menyulitkan,” jelasnya.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Satpol PP mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tempat karaoke yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan agar setiap pelanggaran perda bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budi.***