“Kalau pertimbangan kami (dinas perdagangan) pindah sekarang justru menguntungkan pedagang, ini kan gratis, kalau mremo kan tidak kena biaya, di situ bisa membangun komunikasi dengan pembeli, dari pada pindah setelah lebaran,” bebernya.
Sementara terkait harga, Djati menyebut bahwa harga sewa Rp 50 ribu untuk kios dan Rp 18 ribu untuk los, merupakan harga satu paket. Di mana, fasilitas yang didapat ada listrik, kebersihan, keamanan dan lainnya.
Harga tersebut pun ditetapkan untuk pelayanan 24 jam. Sehingga, apabila berkeinginan agar tidak beroperasional selama 24 jam, maka dapat dikomunikasikan kembali dengan pihak Pasar Saerah.
“Pemda tidak serta merta tanpa solusi, karena menurutnya pemda bisa membangunkan, padahal pemda juga keterbatasan anggaran. Jadi harapannya nanti pedagang sayur, ikan, tahu, tempe dan sejenisnya, bisa pindah serentak,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sayur yang berada di trotoar maupun di dalam Pasar Bitingan, pada 27 November 2025 kemarin. Hanya saja, sosialisasi tersebut belum membuahkan hasil.
Harapannya, para pedagang bisa sepakat untuk pindah, sehingga Pemkab Kudus bisa segera menata kembali area Pasar Bitingan yang nantinya diproyeksikan untuk tempat parkir rumah sakit baru. ***
