Apabila namanya tidak muncul dalam aplikasi, maka dianggap golongan menengah atas dan tidak berhak menerima gas elpiji subsidi. Jika munucul, berarti berhak menerima gas elpiji subsidi.
“Sehingga diharapkan ada penguatan peran Disdag dalam pemantauan harga termasuk kecukupan pasokan di wilayah masing masing,” katanya.
Pihaknya pun mengimbau, agar masing-masing warga bisa membeli gas elpiji subsidi di pangkalan. Warga juga harus membawa KTP sebagai syarat untuk pembelian gas elpiji subsidi.
Dengan dijalankannya program ini nantinya, Minan berharap agar penyaluran gas elpiji bisa lebih tepat sasaran dan lebih teratur. Warga juga bisa mendapatkan manfaat pula dari program tersebut. ***
