Sudah Komunikasi, Dinas PMD Pastikan UNPAD Siap Beri Klarifikasi Terkait Ujian Perades di Kudus

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono. (NILA)

Sebab perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan dengan tiap-tiap desa, universitas memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi satu per satu ke tiap desa. Tidak dilakukan secara bersamaan di satu tempat.

“Karena PKS perguruan tinggi dengan masing-masing desa, jadi perguruan tinggi harus menjawab (sanggahan) per desa, tidak dalam kumulasi,” tegas Adi.

Untuk saat ini, Adi meminta kepada semua pihak bisa mengikuti setiap tahapan yang ada. Bila ini masih dalam masa tahapan penyampaian sanggahan, ini perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Sebab itu, Dinas PMD belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait hasil keputusan nantinya. Apakah akan ada ujian ulang atau seperti apa.

“Ini masih masa sanggah, jadi kita selesaikan itu dulu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setelah penandatanganan PKS pada 3 Februari 2023 lalu, penyelenggaraan ujian penyaringan maupun hasil ujian penyaringan merupakan kewenangan dan tanggungjawab perguruan tinggi. Laporan sanggahan pun harus melalui panitia penyelenggara ujian seleksi tingkat desa, untuk kemudian bisa disampaikan ke pihak penyelenggara.

Namun yang pasti, Dinas PMD Kudus memastikan pihak Universitas Padjadjaran atau Unpad siap memberikan klarifikasi dan jawaban atas semua sanggahan yang diserahkan.***