KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Demak sempat mengagetkan publik. Sebab ada oknum yang menerima suap untuk mempermudah satu pihak lolos menjadi perangkat desa.
Kasus itu pun bahkan menyeret dua nama dosen di salah satu universitas negeri di Semarang sebagai tersangka. Perilaku buruk itu pun mulai diwanti-wanti banyak daerah lain, tak terkecuali Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus HM Hartopo mengingatkan agar kasus serupa jangan sampai terjadi di Kudus. Apa yang terjadi di daerah sebelah, cukup menjadi bahan cerminan agar tidak ditiru.
“Itu (suap jabatan di Demak) sebagai cermin untuk tentunya Kudus bisa mengevaluasi. Permasalahan yang ada di daerah tetangga, jangan sampai terjadi seperti itu di Kudus,” tegas Hartopo, Rabu, 31 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Hartopo mengungkapkan bahwa peraturan bupati terkait pengisian perangkat desa telah dibuat. Terkait mekanismenya, semua telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus.
Pihaknya kembali mengingatkan, bahwa dalam seleksi perangkat desa perlu ada transparansi data. Tidak boleh ada hal-hal yang menimbulkan permasalahan.
