Sam’ani menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap aktivitas street coffe di Kudus. Mulai dari titik-titik yang menjamur, jumlah pedagangnya, hingga ruas jalan mana yang mengganggu kenyamanan warga.
Dari situ, ia berjanji akan melakukan penataan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, street coffe boleh beraktivitas di pinggir jalan raya asalkan tidak mengganggu lalu lintas pengendara.
“Yang pelaku usaha street coffe akan ditata dengan pendekatan yang baik, yang terpenting trotoar tidak terpenuhi semua dan masih bisa digunakan jalan,” ungkapnya.
Diketahui, selama sebulan terakhir, kondisi trotoar di tepi Jalan Jenderal Sudirman Kudus memang dipenuhi pelaku street coffe, terutama dari sebelah timur Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus hingga depan SMP 2 Kudus, baik di sisi kiri maupun kanan jalan.
Salah satu penjual street coffe di Jalan Jenderal Sudirman, Raka, mengakui bahwa kopi jalanan memang sedang digemari masyarakat, khususnya anak muda.
“Dengan harga terjangkau, mereka biasanya ngopi dengan kualitas kafe sambil menikmati lalu lintas di pinggir jalan,” katanya.
Meski demikian, banyak masyarakat Kudus yang berharap lalu lintas di Jalan Sudirman berjalan lancar dan tidak ada yang merasa dirugikan.***
