Sound Horeg Resmi Dilarang, Polres Kudus Bakal Razia Saat Takbir Keliling

Gambar Ilustrasi (Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam aturan tersebut, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar takbir keliling, namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar dilarang.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama lintas sektoral yang ditandatangani Bupati Kudus bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan aturan itu mulai berlaku sejak surat edaran kesepakatan bersama resmi diterbitkan. Langkah tersebut diambil guna menjaga keamanan serta mencegah potensi gesekan antarwarga saat malam takbiran.

“Penggunaan sound horeg tidak diperkenankan di wilayah Kabupaten Kudus,” ujar Heru, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurutnya, penggunaan sound system berdaya besar berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu konflik apabila tidak dikendalikan.

Heru menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu menghentikan kegiatan malam takbiran apabila ditemukan penggunaan sound horeg yang melanggar aturan.

“Jika ada kegiatan yang menggunakan sound horeg dan berpotensi menimbulkan gangguan, tentu akan kami hentikan,” tegasnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Kudus akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Patroli dilakukan secara rutin mulai siang, sore hingga malam hari, termasuk selepas sahur.

“Pasti ada penerjunan personel. Patroli kami lakukan setiap hari untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan,” jelasnya.