KUDUS, ZONANEWS.ID – Kabupaten Kudus mencatat masih adanya anak di bawah umur yang mengajukan serta melakukan pernikahan dini. Bahkan, angka pernikahan dini pada tahun 2022 masih cukup tinggi, yakni tembus 226 pengajuan.
Menyoroti hal tersebut, Psikologi Klinis, Rr Dwi Astuti menyebut bahwa ada beberapa faktor mengapa seseorang memilih untuk melakukan pernikahan dini. Satu di antaranya adalah karena pornografi.
Dwi yang juga sebagai dosen Universitas Muria Kudus tersebut mengatakan bahwa aturan yang diturunkan seperti pembatasan usia pernikahan minimal 19 tahun masih belum cukup untuk meminimalisir pernikahan dini.
“Pernikahan dini menjadi permasalahan klasik yang terjadi di masyarakat. Permasalahan tersebut memerlukan action yang tepat,” ujarnya, Senin, 6 Februari 2023.
Pernikahan dini, lanjut Dwi, terjadi karena pendidikan kurang merata. Padahal, edukasi terkait kesehatan reproduksi sangat diperlukan. Namun, hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut nampaknya masih tabu di kalangan masyarakat.
“Perlu hal yang diedukasikan seperti kesehatan reproduksi, itu juga perlunada kerjasama antara sekolahan dengan puskesmas. Tidak cukup hanya dengan Bimbingan Konseling di sekolahan saja,” katanya.
Dwi menerangkan, perlu banyak campur tangan untuk bisa mengatasi permasalahan pernikahan dini secara masif. Terutamanya, terkait pengaruh pornografi yang menyebabkan pergaulan anak muda.
