Soal 23 Napi Korupsi Bebas Dapat Remisi, Yasonna Laoly: Undang-undangnya Begitu

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Instagram @yasonna.laoly)

ZONANEWS.ID – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menanggapi soal pembebasan 23 narapidana kasus korupsi yang ramai dikritik publik.

Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan pembebasan bersyarat pada 23 napi korupsi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa 6 September 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu,” ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 9 September kemarin.

Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA tersebut.