DEMAK, ZONANEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Demak telah melaksanakan sidang pertama agenda pemeriksaan saksi korban, dengan tersangka AR dan AB dalam kasus Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan Nomor Perkara 176/Pid.B/2023/PN Dmk, pada Senin 18 September 2023.
Dalam sidang yang jadwal pelaksanaannya sempat diundur tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yansen Dau SH menghadirkan 3 orang saksi yakni keponakan, kakak dan mantan isteri korban. Sedangkan duduk di posisi terdakwa adalah AR dan AB yang didampingi penasehat hukum mereka di Ruang Sidang Cakra PN Demak.
Seperti disampaikan oleh korban Hadiyono (32) warga Cangkring B Karanganyar Demak dalam sidang, dirinya bersama keponakan perempuannya N (16) pada 18 april 2023 lalu berkeinginan untuk menemui anak kandungnya perempuan berinisial A (4,5 tahun) yang berada di rumah Umi mantan isteri Hadi, di Desa Lekang Kecamatan Gajah, sekitar pukul 20.00 malam.
“Saya sangat kangen dengan anak, dimana saat itu dalam suasana bulan Ramadan yang beberapa hari menjelang lebaran. Bersama keponakan saya, saya berniat mengajak anak jalan-jalan sambil membelikan sesuatu buat anak saya menjelang hari raya,” ujar Hadi.
Namun Umi dengan berbagai alasan seakan tidak mengijinkan Hadi untuk menemui A (anaknya). Hadi sudah berusaha untuk membujuk Umi supaya dia dipertemukan A yang waktu itu di dalam rumah, namun belum berhasil,
“Sudah berusaha untuk membujuk, sampailah Umi mengatakan hak asuh anak ini yang berhak ya saya (umi), maka saya pribadi ndak terima, karena dulu sebelum surat cerai keluar, kami berdua pernah komitmen, meski sudah bercerai, hubungan saya dengan anak perempuan harus berjalan normal, jika mau bertemu pun jangan sampai dipersulit,” ujar Hadi.
Hadi melanjutkan, mendengar ada cek-cok di ruang tamu rumah Umi, datanglah AR (suami dari Umi yang sekarang) datang membela isterinya.
“Di ruang tamu itulah, saya dikeroyok AR dan AB, saudara Umi yang datang karena dihubungi mereka. Leher saya dipiting oleh AB dengan tangannya dan dipukuli hingga memar, hingga keesokan harinya 19 april 2023 memang saya laporkan kasus tersebut ke Polisi,” ujar Hadi.
Hadi menceritakan, akibat kejadian tersebut ia sempat dijemput keponakannya yang lain dan dibawa ke Rumah Sakit serta menjalani rawat inap selama 3 hari.
