Diketahui, seiring berjalannya waktu, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak, dimana sidang pertama yang sedianya dijadwalkan Kamis, 14 September 2023 ditunda pada Senin, 18 September 2023. Pada waktu itu, dari keterangan saksi-saksi dihadirkan majelis hakim.
Sementara itu, ditemui di pengadilan Negeri Demak saat sidang pertama, Penasehat Hukum Hadi, Prima Sita Adityas SH mengaku menyesalkan keterangan saksi dari Umi, mantan istri Hadi saat di pengadilan. Hal itu karena Umi tidak jujur menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,
Padahal Prima melanjutkan, Hadi sebelum kejadian pertengkaran itu sempat menekan tombol rekaman video dari ponselnya dan dimasukkan ke celananya. Beruntungnya, rekaman video tersebut masih dalam keadaan posisi ON, sehingga masih bisa merekam suasana keributan saat kejadian, meski hanya dalam bentuk suara.
“Ya, saya sesalkan itu ketika Umi di hadapan majelis hakim yang menepis jika tidak ada lontaran kata-kata (misuh dari Aris) saat mengeroyok Hadi. Padahal dalam rekaman video jelas-jelas Aris mengeroyok bersama Abdul sambil menghujat A*U, Mati kuwe (sampai tiga kali) dengan nada keras. Disini si Umi saat di pengadilan, malah berusaha menutupi kebenaran yang ada dengan mengatakan tak ada kata-kata apapun dilontarkan saat mereka mengeroyok Hadi,” kata Prima.
Prima menyebutkan dalam rekaman tersebut Hadi juga meminta AB untuk melepaskan tangan yang memiting lehernya, ” Kata-kata mati kuwe itu berkonotasi jelas bahwa AB menghendaki agar Hadi mati. Jadi sangat amat kita sayangkan ketidak keterbukaan saksi terhadap majelis hakim, saya berharap semoga kedua pelaku di hukum dengan seberat beratnya,” tegasnya.
Pengacara menilai bahwa kesaksian umi atau istri saudara Aris mencoba menutupi kebenaran pada saat kejadian berlangsung, dalam penuturannya menurut rekaman kejadian tersebut jauh berbeda dengan apa yang saudari saksi umi ungkapkan di pengadilan negeri Demak saat sidang pertama digelar.
“Saya tandaskan, Rekaman video tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut,” pungkasnya.
Prima juga mengucapkan terima kasih banyak kepada aparat kepolisian dan penyidik dari Polsek Gajah serta aparat Kejakasaan Negeri Demak yang telah menindaklanjuti aduan kliennya ini secara profesional.***
