Sidang Kasus KSP GMG Kudus, JPU Tuntut Alfi Hidayat 15 Penjara dan Dendan Rp 15 Miliar

Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos atau pemilik Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) Alfi Hidayat 15 tahun penjara dan dendan sebesar Rp 15 miliar.

Sidang atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang milik nasabah yang dilakukan oleh Alfi Hidayat pemilik KSP GMG tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri Kudus.

Sidang kasus tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 3 Juli 2023, namun diundur menjadi tanggal 4 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo menjelaskan, harusnya sidang dijadwalkan pada Senin (3/7), namun sidang diundur dan dijadwalkan ulang pada Selasa (4/7).

“Jadwal pada Senin di tunda dan diganti pada Selasa. Pada sidang itu, Jaksa menuntut Alfi Hidayat hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” jelas Rudi, 5 Juli 2023.