Rudi menjelaskan, dalam sidang, JPU membacakan tuntutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih lanjut, selain tuntutan itu, Alfi juga terbukti melakukan tindak pidana pencuciian uang yang telah merugikan nasabahnya.
Dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos KSP GMG itu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Tuntutan jaksa untuk Alfi Hidayat itu kumulatif, tuntutan pertama, dan tuntutan kedua.” ucap dia.***
