KUDUS, ZONANEWS.ID – Sidang gugatan perdata atas kasus Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus dari internal Partai Gerindra, yaitu antara penggugat Agus Wariono dan tergugat Nurhudi, berlanjut di Pengadilan Negeri dengan agenda Pemeriksaan Ahli, Kamis, 12 Januari 2023.
Diketahui, penggugat dalam kasus ini meminta ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar kepada tergugat, lantaran tergugat Nurhudi dinilai telah wanprestasi. Gugatan perdata ini pun belum menemui titik terang antarkedua pihak.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Ahli kali ini mendatangkan saksi ahli bernama Sulistyowati, yang juga merupakan Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK). Sulistyowati dihadirkan dalam persidangan guna mengurai perihal penggabungan dua bentuk gugatan.

Menurut keterangan Sulistyowati, penggabungan dua bentuk gugatan yakni wanprestasi dan tentang perbuatan melawan hukum, tidak diperbolehkan dalam hukum. Seharusnya, dua bentuk gugatan tersebut dipisah dalam hukum yang berbeda.
“Harus dipisah, jadi harus dipilih, dasarnya mau wanprestasi atau mau yang perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Kemudian, terkait adanya perjanjian untuk berbagi masa jabatan, menurut Sulistyowati itu tidak bisa dan tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Katanya, dalam PAW hanya ada tiga sebab yang diproseskan, yaitu sebab meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sudah tidak menjadi anggota partai.
