Sidang Gugatan Agus Wariono: Saksi Sebut Surat Perjanjian Tak Relevan

Sidang kasus PAW anggota DORD Kudus dari internal Partai Gerindra, dengan agenda Pemeriksaan Ahli. (ADI)

“(Terkait adanya perjanjian untuk berbagi masa jabatan) itu tidak bisa,” tegasnya.

Sulistyowati juga menyoroti terkait Surat Perjanjian untuk berbagi masa jabatan, yang mana, antara judul dan isi surat tersebut tidak relevan. Dirinya menerangkan bahwa surat tersebut hanya judulnya yang tertera surat perjanjian, tetapi isinya tertera layaknya surat pernyataan.

“Jadi judulnya surat perjanjian tapi kontennya surat pernyataan. Dan perjanjian itu di bawah tangan bukan yang notariil,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhudi, Slamet Riyadi S.H menambahkan bahwa sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan ahli. Pihaknya sebagai kuasa hukum sengaja mendatangkan seorang ahli dari akademisi untuk memperjelas kasus yang dipermasalahkan.

Pihaknya meyakini, majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undamgan yang berlaku. Sebab, beradasarkan saksi, bukti, keterangan ahli dalam peraturan perundang-undangan, menurutnya permasalahan ini sudah jelas.

“Sebenarnya kalau dikaji lebih dalam, perbuatan penggugat ini cacat formil, tidak memenuhi sebagaimana mestinya. Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum itu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. ***