Sidak SMP 3 Kudus, Bupati Sam’ani Larang Sekolah Koordinir Pembelian Seragam Siswa

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris (kanan), didampingi Kepala SMP Negeri 3 Kudus, Sunaryo. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris melarang seluruh sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) untuk mengkoordinir pembelian seragam sekolah untuk siswa.

Hal itu ditegaskan saat meninjau SMP Negeri 3 Kudus pada Rabu pagi, 2 Juli 2025. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah untuk dijual ke siswa.

Terlebih, saat ini tengah berlangsung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris meminta agar sekolah menjaga kondusifitas.

Bacaan Lainnya

“Kalau mereka (siswa dan orangtua) mau urunan, silakan urunan di luar sekolah. Melalui komite di luar sekolah. Sekolah tidak menarik apapun. Seragam silakan masyarakat beli sendiri mungkin di koperasi atau manapun,” kata Sam’ani.

Bupati Kudus menegaskan komitmennya terhadap program pendidikan gratis yang wajib dijalankan oleh seluruh sekolah. Oleh karena itu, segala bentuk pungli apapun tidak dibenarkan. Termasuk mengkoordinir seragam siswa.

“Pokoknya tidak ada pungli,” tandasnya.