Siap-Siap, Kudus Bakal Larang Sepeda Listrik Melintasi Jalan Raya

Ilustrasi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mencoba penggunaan sepeda listrik. (ISTIMEWA/HUMAS JATENG)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kudus soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik ini dianggap membahayakan bagi penggunanya dan juga penggunaan kendaraan lain. Apalagi, saat ini dalam pemakaian sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak-anak dibawah umur.

Menurut Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan kampung dan area perkampungan.

Bacaan Lainnya

Peraturan tentang penggunaan sepeda listrik ini pun sudah diatur di Permenhub Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.

“Yang paling penting pengendara tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek, serta jalan kampung,” kata AKP Ivan saat ditemui awak media di Mapolres Kudus, Selasa, 19 Juli 2022.