Adapun identitas kelompok ramaja asal Kecamatan Kaliwungu yang diamankan adalah SW (20) warga Desa Kedungdowo dan AL warga Desa Setrokalangan. Lalu ada MAP (18) warga Desa Kirig dan WPH (18) warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebatang besi ukuran 35 sentimeter yang akan digunakan untuk tawuran, selain itu HP dari para remaja yang di dalamnya terdapat isi chat terkait tawuran,” ungkap Kapolsek.
Atas peristiwa ini, AKP Subkhan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum yang ada untuk hal-hal baik. Kapolsek menegaskan, semua gangguan kriminalitas dan gangguan kamtibmas akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat dalam memelihara kamtibmas agar tetap kondusif. Tidak lupa, kepada para orang tua AKP Subkhan berharap agar lebih maksimal mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan yang mendorongnya melakukan tindakan kriminalitaa dan gangguan kamtibmas.
“Setiap saat cek keberadaan anak, sedang bersama siapa dan berbuat apa terutama pada hari dan waktu tertentu khususnya hari libur,” pinta Kapolsek.
“Kami dari Polsek Kudus Kota berkomitmen untuk menjaga Kota warisan Sunan Kudus inidengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab,” tegasnya.***
