Serikat Pekerja di Kudus Upayakan Pekerja Diatas Setahun Dapat Tambahan UMK Rp 190 Ribu di 2024

Pekerja buruh rokok sigaret kretek tangan di salah satu perusahaan rokok tengah bekerja memotong rokok. (ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2024 telah ditetapkan, termasuk untuk Kabupaten Kudus.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK tahun 2024 di wilayah Jawa Tengah, khusus Kudus menjadi Rp2.516.888.

Besaran UMK yang telah ditetapkan itu pun tidak dipermasalahkan oleh serikat pekerja di wilayah Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengatakan, kenaikan UMK yang ditetapkan merupakan jaring pengaman bagi pekerja 0-12 bulan atau kurang dari satu tahun.

Besaran kenaikan upah itu pun sesuai yang telah disepakatinya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus mengenai besaran kenaikan UMK yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023.

“Kenaikan itu tidak masalah karena sudah ada kata sepakat sejak awal,” kata Subaan saat dihubungi zonanews.id, Jumat, 1 Desember 2023.

Meski begitu, FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus dikatakan Subaan akan berupaya agar Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait struktur skala upah bagi pekerja di atas setahun.

Di mana kenaikan UMK Kudus pada tahun 2024 bagi pekerja di atas setahun bisa naik sebesar Rp 190.305,49 dari tahun 2023 yakni 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48.