KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 405 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Bawaslu mencatat, sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, sampai dengan 27 Desember 2023, ada 3.897 APK yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus dinyatakan melanggar aturan.
Alhasil secara serentak, APK yang melanggar pun mulai ditertibkan Bawaslu Kudus pada Rabu, 27 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus Heru Widiawan menjelaskan, penerbitan APK sudah sesuai dengan hasil rapat dengan stakeholder dan Panwascam pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu. Semua sepakat penertiban APK yang melanggar aturan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Lokasi penertiban APK ini kami lakukan serentak di 9 kecamatan di Kudus. Bersama Satpol-PP, kita fokuskan penertiban di kecamatan Kota dan Jati,” ungkap Heru disela penertiban APK di area GOR Bung Karno Kudus.
APK yang ditertibkan, lanjut Heru, sesuai dengan PKPU nomor 405. Di mana salah satu kriterianya, sejumlah tempat harus steril dari APK. Seperti di area GOR serta sepanjang jalan Sunan Kudus.
“Wilayah-wilayah yang harus steril harus kita tertibkan,” ujarnya.
Masih kata Heru, penertiban APK yang melanggar peraturan akan terus dilakukan selama masa kampanye sampai masa tenang. Setidaknya pada bulan Januari 2024, penertiban akan dilakukan kembali ketika ditemukan ada APK yang melanggar. Begitu pula menjelang masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penertiban APK juga akan dilakukan lagi.
