Sepekan kampanye Berlangsung, Bawaslu Kudus Temukan Puluhan APK Langgar Aturan

Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Selama sepekan tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan puluhan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Kudus yang melanggar aturan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan keputusan nomor 405 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK maupun sebagai tempat kampanye terbuka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, sejumlah APK yang diketahui melanggar aturan sudah mulai didata. Baik itu APK calon legislatif (caleg) maupun APK pasangan capres-cawapres yang menempati zona larangan.

Bacaan Lainnya

“Sementara ada sekitar sepuluh APK yang melanggar. Setelah seminggu masa kampanye ini, akan kita inventarisir APK yang melanggar, setelah dua pekan kemudian akan ditertibkan bersama petugas dari instansi lain,” jelas Minan, Senin, 4 Desember 2023.

Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa penertiban pelanggaran selama masa kampanye memiliki mekanismenya. Baik itu pelanggaran APK maupun dalam rapat umum.

Laporan pelanggaran yang ada, dikatakan Minan, akan didata terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti setelahnya sesuai peraturan yang ada.