“Laporan itu dari tingkat kecamatan, lalu ke tingkat kabupaten. Setelah itu direkomendaikan ke KPU, kemudian diteruskan ke peserta pemilu,” jelasnya.
Disinggung penemuan APK yang melanggar aturan, Minan menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima tidak ada APK yang terpasang di jalan protokol. Namun ada sejumlah gambar calon yang terpasang di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang juga merupakan zona merah.
‘”Baliho yang ada di Alun-alun itu nantinya akan ditertibkan,” kata Minan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kudus telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye terbuka bagi peserta Pemilu 2024. Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilu 2024, diantaranya kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus, komplek Balai Jagong hingga ruas dan trotoar jalan, serta taman dengan mempertimbangan kebersihan, ketertiban jalan hingga keindahan kota.
Selain itu, di komplek tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, gedung milik pemerintah daerah hingga desa. Jarak pemasangan APK pun diatur, yakni minimal 10 meter dari area tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah daerah hingga desa, serta gedung milik lembaga pendidikan.***
