Sepakat Pindah pada 3 Januari, Pemkab Kudus Segera Keluarkan SE Penertiban Pasar Bitingan

Plh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Rencana relokasi atau pemindahan pedagang pasar sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah telah disepakti pada tanggal 3 Januari 2026. Hal ini diputuskan antara pedagang dengan pihak manajemen Pasar Saerah.

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Dajti Solechah menyebut bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, pihaknya akan segera membuat dan mengeluarkan surat edaran mengenai penertiban Pasar Bitingan.

Pedagang yang masih bandel berjualan di pinggir jalan dan pelataran area Pasar Bitingan akan ditertibkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami jamin akan melakukan penertiban pedagang sayur yang masih berjualan di sana. Untuk yang di kios nanti kita perketat untuk jam operasional pasar hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kalau tidak ditaati akan ditertibkan,” tegasnya.

Djati menyebut bahwa ada sekitar 534 pedagang yang telah mendaftar ke Pasar Saerah. Sementara pihak pasar yang dikelola oleh swasta tersebut, menyatakan untuk siap beroperasi per 3 Januari 2026 mendatang.

“Setelah ini akan buat SE pemberitahuan yang pemindahan, setelah pindah (pedagang) yang melanggar akan ditertibkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan menilai bahwa relokasi pedagang sayur malam ke Pasar Saerah yang dijadwalkan pada 3 Januari 2026 justru akan menguntung para pedagang.

Baca :  Kedatangan Musthofa Saat Membuka Acara, Bupati Kudus Titip Pesan