Dirinya mengungkapkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus bisa berakhir dengan RJ. Yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta memenuhi Pasal 5 ayat (1), (2), (6) PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Sejampidum nomor 01/E/EJP/2022.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan lainnya yang membuat kasus tangan santri melepuh di Kudus bisa selesai dengan RJ.
“Korban dan keluarganya telah memaafkan perbuatan terdakwa, lalu memperhatikan keadaan keluarga korban dan terdakwa, serta terdakwa telah memberikan ganti kerugian kepada keluarga korban sebesar 30 juta rupiah,” jelasnya.
Masih kata Tegar, dirinya mengungkapkan bahwa proses RJ juga berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Kejari Kudus.
Saat datang ke rumah terdakwa, pengakuan dari tetangga sekitar hingga tokoh masyarakat maupun tokoh agama di daerah itu, terdakwa AS dikenal sebagai sosok yang baik. Terdakwa juga sering ikut kegiatan-kegiatan keagamaan serta kerja bakti dengan tetangganya.
Kondisi rumah terdakwa juga sangat sederhana, bahkan dari keterangan warga sekitar, terdakwa merupakan keluarga tidak mampu.
“Dari informasi yang kami dapat, terdakwa ini sebelumnya mondok di ponpes di Desa Samirejo itu. Setelah lulus, karena terdakwa dari keluarga kurang mampu dan baik, kemudian diminta untuk membantu (mengajar) di Ponpes,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kudus.
Bahkan saat RJ, ganti kerugian yang diserahkan pihak terdakwa ke korban dan keluarganya dikatakan Tegar merupakan hasil iuran orang-orang baik yang membantu terdakwa agar segera bebas.
Untuk saat ini, terdakwa AS sudah menghirup udara bebas dan berjanji tidak mengulangi kesalahan sebelumnya. Kemudian untuk korban, memilih untuk keluar dari Ponpes tersebut dan menempuh pendidikan agama di tempat lainnya.***
