KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mendorong pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Targetnya, sebanyak 123 desa dan 9 kelurahan di Kudus akan memiliki koperasi tersebut.
Koperasi Merah Putih di desa maupun kelurahan akan dikelola langsung oleh warga setempat. Beberapa desa bahkan sudah mulai melakukan pra musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Rencananya, peluncuran perdana Koperasi Merah Putih akan dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah tepat Hari Koperasi pada 12 Juli 2025. Oleh karena itu, Pemkab Kudus tengah melakukan percepatan pembentukan selama Bulan Mei ini.
“Sebagian desa sudah melakukan pra musdesus. Target kita, pada saat Hari Koperasi nanti Kudus ikut berpartisipasi dalam lounching Koperasi Merah Putih yang dipusatkan di Banyumas,” kata Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana.
Untuk mempermudah proses legalisasi, Famny menyebut bahwa Bank Jateng akan turut memberikan dukungan berupa bantuan biaya notaris sekitar Rp 3 juta per koperasi di desa maupun kelurahan untuk pengurusan badan hukum.
“Notaris yang dilibatkan merupakan yang telah tersertifikasi NAPK (Notaris Ahli Pembuatan Koperasi), guna memastikan kelengkapan badan hukum setiap koperasi,” katanya.
Koperasi Merah Putih ini akan menjadi salah satu unit usaha milik pemerintah desa seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Koperasi ini dirancang tidak untuk menyaingi Bumdes, melainkan untuk berjalan seiring dan saling melengkapi.
“Misalnya, jika di Bumdes sudah ada simpan pinjam, maka koperasi merah putih bisa menguatkan unit usaha tersebut. Tetapi kalau jenis usahanya berbeda, justru lebih bagus. Kan ada 7 unit usaha di situ,” katanya.
Tujuh unit bisnis yang ada dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
Pembentukan Kopdes dilakukan melalui mekanisme musdesus, yang akan membahas keanggotaan dan pengurus koperasi. koperasi akan memiliki 9 hingga 20 orang anggota awal yang merupakan warga lokal desa maupun kelurahan.
“Hasil musdes ini menjadi dasar bagi notaris untuk mengesahkan badan hukum koperasi,” tandasnya.
Setelah proses administratif selesai dan legalitas diperoleh, dana penguatan dan pendampingan dari berbagai pihak akan mulai dikucurkan untuk operasional koperasi. Termasuk dari Himpunan Bank Negara (Himbara).
Untuk mendukung program ini, rencananya akan dilaksanakan sosialisasi di tingkat Provinsi Jawa Tenang yang dijadwalkan pada minggu kedua Bulan Mei 2025.
Diharapkan langkah ini bisa mempercepat terbentuknya koperasi berbasis warga di seluruh pelosok desa dan kelurahan di Kudus, demi memperkuat kemandirian ekonomi lokal. ***
