Terkait kemungkinan kebocoran soal, Adi berharap hal tersebut tidak terjadi. Sebab, dalam hal ini pertaruhannya adalah kredibilitas perguruan tinggi sendiri. Kerahasiaan soal merupakan tanggungjawab masing-masing perguruan tinggi, Pemkab Kudus melalui Dinas PMD hanya sebatas monitoring dan evaluasi semata.
“Kebocoran soal menurut saya tidak, karena ini pertaruhannya kredibilitas perguruan tinggi,” ucapnya.
Namun yang pasti, Adi menegaskan bahwa pelaksanaan tes akan dilakukan pada 14 Februari 2023 mendatang. Di mana nilai tiap masing-masing peserta akan diketahui hari itu juga.
Setelah itu, siapa yang mendapatkan nilai tertinggi wajib baginya mendapat rekomendasi camat untuk diangkat menjadi perangkat desa.
“Pelantikan itu kewenangan tiap desa. Kalau dari keputusan Bupati, akhir bulan Februari semua harus sudah dapat rekomendasi camat,” ungkapnya.
Namun sebelum, setelah proses penjaringan lewat tes, masih ada sesi tanya jawab antara peserta dengan perguruan tinggi. Untuk nantinya bila ada yang keberatan dengan hasil tes, perguruan tinggi yang bersangkutan yang memiliki hak menjawab.
Setelah semuanya selesai, desa mengusulkan ke camat bahwa mereka yang mendapatkan nilai tertinggi dimintakan rekomendasi pelantikan. Setelah rekomendasi camat keluar, desa berhak melakukan pelantikan perangkat desa yang terpilih.***
