KUDUS, ZONANEWS.ID – Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pendataan pajak daerah terhadap sejumlah tempat usaha pada Senin-Selasa, 22–23 Desember 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran data wajib pajak daerah, penjaringan potensi pajak baru, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
Pendataan dilakukan secara langsung ke lokasi usaha dengan berbagai metode, di antaranya observasi lapangan, wawancara dengan pemilik atau pengelola usaha, pengisian formulir objek pajak, serta pemberian edukasi terkait kewajiban perpajakan daerah.
Sebanyak 36 tempat usaha menjadi sasaran pendataan, yang terdiri dari 9 penginapan atau hotel dan 27 usaha kuliner atau restoran. Lokasi usaha tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Kota, Bae, Undaan, Mejobo, dan Kecamatan Jati.
“Dari hasil pendataan, petugas menemukan masih adanya tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah namun memiliki tunggakan pembayaran pajak,” ujar Plt Satpol PP Eko Hari Jatmiko melalui Kabid Penegakan Perda Arif Dwi Aryanto.
