Satlantas Polres Kudus Tegas Larang Swafoto di Jalan Raya, Pelanggar Terancam Denda dan Pidana

Kasatlantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Daren. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus dengan tegas melarang fenomena swafoto di tengah jalan yang marak diunggah di media sosial.

Aksi berfoto sambil tiduran di perempatan Jalan Ramelan, Desa Barongan, Kudus, yang ramai diunggah di medsos dinilai sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Kasatlantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Daren, swafoto di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.

Bacaan Lainnya

“Swafoto di jalan raya itu tidak cuma berbahaya, tapi juga melanggar hukum,” tegas AKP Royke pada Kamis, 18 September 2025.

Pihaknya menjelaskan, larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal 105 disebutkan, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Kemudian pada Pasal 106 ayat 1, tertulis bahwa pengemudi wajib berkendara dengan konsentrasi penuh.

“Kalau mau berhenti buat selfie di tengah jalan, itu jelas melanggar,” tegas Kasatlantas.