AKP Royke menambahkan, pelanggaran lalu lintas ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara. Lebih dari itu, jika aksi swafoto tersebut sampai menyebabkan kecelakaan, pelaku dapat dijerat pidana karena kelalaian.
Untuk itu, Satlantas Polres Kudus mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk lebih bijak dalam membuat konten media sosial.
“Kalau mau konten, carilah lokasi yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” katanya Kasatlantas.
“Jangan sampai demi foto keren, malah bikin kecelakaan dan mengganggu aktivitas orang lain,” tegasnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Satlantas Polres Kudus berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di wilayah Kudus.
Harapannya, imbauan ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh aktivitas swafoto di jalan raya.***
