Dari hitungan kasar, setidaknya pemasukan yang didapat sekitar Rp 500 ribu untuk 100 motor yang parkir.
“Saat kami melakukan sidak itu malam minggu dan cukup ramai. Informasinya, selain malam minggu, tarif parkir juga sama 5 ribu rupiah,” ujarnya.
Setelah dilakukan penindakan, tim Saber Pungli menyerahkan tindakan lebih lanjut ke pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Saber Pungli Kudus yang juga sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan, setelah adanya penindakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggungjawab atas raetribusi parkir di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Kudus.
“Untuk tindakan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dishub,” katanya.
Selain itu, tim Saber Pungli akan terus memonitor juru parkir di wilayah Kabupaten Kudus sudah mematuhi Perda terkait retribusi parkir atau belum.
Eko juga menjelaskan, tim Saber Pungli memiliki tiga tuga pokok mengenai pemberantasan pungli. Pertama dengan melakukan sosialisasi. Kedua penyelidikan oleh intelejen, dan ketiga melakukan penindakan.
“Semoga setelah adanya penindakan ini, mereka (juru parkir) menarik uang parkir sesuai tarif yang ditentukan,” harap Eko.
Pihaknya pun memastikan, penindakan pungli akan terus dilakukan tim Saber Pungli. Bukan hanya kepada warga sipil saja, namun juga kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang diindikasi melakukan pungli.***
