Satgas Saber Pungli Amankan Oknum Jukir Nakal yang Mainkan Tarif Parkir di Pusat Kota Kudus

Saat Satgas Saber Pungli Kabupaten Kudus melakukan pengamanan kepada oknum juru parkir yang memainkan tarif parkir menjadi mahal di wilayah pusat Kota Kudus, Sabtu, 9 Desember 2023 malam. (dok. Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di wilayah Kabupaten Kudus sempat mengamankan oknum juru parkir (jukir) nakal yang memainkan tarif parkir menjadi mahal di wilayah pusat Kota Kudus.

Terdiri dari anggota kepolisian Polres Kudus, Satpol-PP, hingga inspektorat Kabupaten Kudus, saat melakukan sidak di sekitar area Masjid Agung Kudus, tim Saber Pungli menemukan fakta bahwa juru parkir di lokasi tersebut mematok tarif parkir sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Tarif tersebut 5 kali lipat lebih mahal dari tarif parkir yang telah ditentukan dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Bacaan Lainnya

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa besar tarif retribusi parkir sepada motor sebesar Rp 1.000, mobil pribadi, pick-up, dan sejenisnya Rp 2.000.

Kemudian retribusi parkir bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya Rp 2.000, serta retribusi parkir truk gandeng, tronton, trailer, dan sejenisnya Rp 3.000.

Ketua Saber Pungli Kabupaten Kudus yang juga merupakan Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, tarif parkir yang mahal di sisi barat Alun-alun simpang 7 Kudus tersebut telah dikeluhkan banyak masyarakat.

Masyarakat juga sempat menyampaikan keluhan tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan melalui media sosial.

Menindaklanjuti hal itu, pada Sabtu, 9 Desember 2023 malam, tim Saber Pungli melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud. Setidaknya ada satu oknum juru parkir yang diamankan saat itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jadi kami melakukan penindakan, kami coba minta klarifikasi serta interograsi orang yang melakukan pungutan parkir dan kita lakukan pembinaan. Setelah itu kami juga membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelas Kompol Satya saat dimintai keterangan, Senin, 11 Desember 2023.

Dari keterangan oknum yang diamankan, lanjut Kompol Satya, tarif parkir lebih mahal dari Perda dilakukan karena lokasi sedang ramai dan memanfaatkan peluang untuk menambah pemasukan.