KUDUS, ZONANEWS.ID – Momentum hari jadi ke-473 Kabupaten Kudus, hadiah menarik didapatkan wilayah dengan julukan Kota Kretek ini. Terbaru, Kudus mendapatkan tiga surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga kekayaan intelektual yang dimaksud yakni kekayaan intelektual komunal Pengetahuan Tradisional (PT) berupa Sate Kebo, kekayaan intelektual komunal Sumber Daya Genetik (SDG) berupa Parijoto, dan kekayaan intelektual komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Joglo Pencu.
Bupati Kudus HM Hartopo pun telah menerima surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual Kudus selepas upacara peringatan Hari Jadi Kudus di halaman Pendapa Kabupaten Kudus hari ini, Jumat, 23 September 2022.
“Ini merupakan kesigapan dari masyarakat kita, para pelaku usaha yang tentunya sangat memperhatikan sekali terkait kekayaan intelektual yang dimiliki Kudus,” tutur Hartopo
Kesigapan ini, dikatakan Hartopo sebagai keseriusan Kudus agar tidak ada lagi kekayaan Kudus yang diakuisisi pihak lain. Baik itu tanaman, varietas, atau kekayaan lainnya. Seperti contohnya varietas jeruk pamelo yang sudah lebih dulu dipatenkan Kabupaten Pati.
