Sah! Sulistyowati Dipecat Tidak Dengan Terhormat YP UMK

YP UMK yang diwakili oleh kuasa hukum Yusuf Istanto. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum (FH) UMK.

Surat keputusan tersebut diambil sejak tanggal 15 Juni 2023. Dan untuk pemberlakuan pemberhentian Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK dimulai sejak, Jumat, 16 Juni 2023.

Dalam press conference tersebuut, YP UMK yang diwakili oleh kuasa hukum Yusuf Istanto, membacakan Surat Keputukan (SK) Nomor: 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. sebagai dosen tetap FH UMK.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, saya sebagai kuasa hukum dari YP UMK dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakobakum) FH UMK mendapat tugas untuk menyampaikan SK YP UMK yang berkaitan dengan pemberhentian ibu Sulistyowati,” kata Yusuf didepan awak media, Jumat, 16 Juni 2023.

Lebih lanjut, terkait dengan SK tersebut, Sulistyowati pertanggal 16 Juni 2022 resmi diberhentikan tidak dengan terhormat sebagai dosen tetap FH UMK.

“Berkaitan dengan SK tersebut, yang bersangkutan (Sulistyowati) mulai tanggal 16 Juni 2023 tidak mendapat hak kepegawaian. Segala perbuatan, termasuk kewajiban dengan pihak ketiga merupakan kewajiban pribadi yang bersangkutan,” sambungnya.